Polemik Menghormati Bendera
Kota Bima - Bendera Indonesia terdiri dari 2 warna, merah dan putih. Bendera adalah simbol negara dan menjadi identitas bagi suatu negara yang berdaulat dan merdeka.
Bendera merah putih adalah bendera yang memiliki kisah yang bersejarah dan diperjuangkan dengan segenap tumpah darah, serta pengorbanan jiwa dan raga sehingga dapat dikibarkan keseluruh penjuru Indonesia.
Beberapa tahun terakhir ini ada polemik tentang hukum bagaimana menghormati bendera, terkhusus kita adalah negara yang mayoritas beraga islam. Ada yang melarang dan ada juga memperbolehkan.
Saya menukilkan tentang pendapat yang memperbolehkan karena sifatnya kita menghormati bendera sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan kemerdekaan bukan menyembah ata daripada bendera tersebut.
Adapun ulama yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Ubaikan, beliau menyatakan bahwa hormat bendera tidak sampai pada tahap ibadah dan bendera di zaman ini hanya sebagai syiar (lambang negara), tidak sampai pada tahap pengagungan yang bernilai ibadah. Orang yang hormat bendera tidak ada dalam hatinya pengagungan ibadah seperti ini. Berikut penjelasan beliau,
“Permasalahan kontemporer membutuhkan pemahaman yang dalam/detail yaitu fakta di zaman ini mengenai masalah yang terkait dengan menghormati negara, aturan dan menghormati lambangnya, yaitu hormat bendera. Maksud dari berdiri untuk menghormati bendera telah dibahas oleh sebagian orang dengan tanpa dasar fakta dan penggambaran kasus yang valid. Mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan fakta (waqi’), tidak pula sesuai dengan maksud orang yang menghormati bendera.
Apabila kita perhatikan, bendera itu asalnya adalah untuk menyatukan pasukan di bawah satu komando dalam peperangan dan menjadi lambang kepemimpinan, apabila bendera jatuh maka bermakna kekalahan. Apabila kita melihat orang yang berdiri dan menghormati bendea, kita dapati mereka tidaklah mengagungkan bendera itu, akan tetapi menghormati sebagai syiar/lambang saja. Apabila ada ulama yang mengatakan bahwa hormat bendera adalah bid’ah dalam syariat, maka ini berkonsekuensi bahwa orang yang hormat bendera sedang beribadah kepada Allah dengan wasilah bendera. Maksud dari bid’ah ini, tidaklah kita dapati pada seorang pun yang melakukan hormat bendera dengan makna ini.
Apabila ada seseorang yang mengatakan bahwa menghormati bendera ini untuk tujuan pengagungan ibadah, maka ini tidak diragukan lagi adalah kesyirikan. Tidak kita dapati seorang pun melakukan/bermaksud seperti ini. Dengan menekankan poin ini, maka jelaslah bahwa orang yang menghormati bendera tidak bermaksud demikian, mereka bermaksud menghormati negara dan lambangnya.”
(Sumber: https://muslim.or.id/58046-hukum-hormat-kepada-bendera.html)
Oleh M. Yamin, S. Pd